Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali dilaporkan ke polisi. Habib Rizieq kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan penyebaran rasa kebencian berdasarkan SARA.
Agen Poker - Habib Rizieq dilaporkan dr Yanti Khusmiran. Didampingi sejumlah pengacara, Yanti menyebut pelaporannya atas inisiatif pribadi karena tak terima dengan pernyataan Rizieq yang dianggap menghina agama.
"Terus terang saya sangat mencintai teman-teman saya yang muslim, tetapi saya tidak toleransi, kok saya dilukai. Dengan pernyataan-pernyataan beliau yang di YouTube itu beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa? Kami juga terluka. Justru karena itu dengan statement seperti ini akhirnya kerukunan antarumat beragama tercerai-berai dan resah," tutur Yanti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri di gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Rizieq diadukan Yanti karena pernyataan Rizieq pada tanggal 25 Desember di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Pernyataan Rizieq, menurutnya, dikhawatirkan memecah belah toleransi di masyarakat.
Masyarakat, menurut Yanti, akan resah bila pernyataan yang saling menyinggung dibiarkan saja. Karena itu, Rizieq diadukan dengan menyertakan barang bukti video yang disimpan dalam flashdisk.
"Dengan ini kami percayakan kepada Polri. Polri harus segera mengusut dan menuntaskan kasus yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan Saudara Rizieq Syihab supaya iklim kerukunan keagamaan di negara kita ini bisa tenang lagi," imbuhnya.
Dengan laporan polisi nomor: LP/46/I/2017/BARESKRIM, Yanti melaporkan Habib Rizieq atas dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rizieq juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau menodai lambang negara (ideologi Pancasila) sesuai dengan Pasal 154 a.
Rizieq belum memberikan tanggapan terkait pelaporan di Bareskrim ini. Namun sebelumnya Rizieq menanggapi pelaporan dirinya di Polda Metro Jaya.
"Saya pikir setiap warga negara boleh-boleh saja melaporkan seseorang yang mana saja dianggap melanggar hukum di republik ini. Adapun saya pribadi yang dilaporkan, saya menilainya salah alamat karena kita sekarang sedang bicara soal dogma," kata Rizieq. Daftar Poker
Senin, 16 Januari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar